Berbagai Kesalahan Yang Sering Terjadi Pada Asuransi All Risk

Berbagai jenis asuransi mobil yang banyak ditawarkan oleh pihak perusahaan asuransi secara umum terbgai kepada dua jenis yaitu jenis asuransi all risk (comprehensive) dan jenis asuransi TLO (total lost only). Kedua jenis asuransi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing yang tentunya dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Khusus untuk jenis asuransi all risk sekarang ini banyak orang yang salah penilaian sehingga saat membelinya bukannya bisa mendapatkan layanan dari asuransi mobil all risk terbaik tetapi sebaliknya malah mendatangkan kerugian.

Dalam mendapatkan asuransi mobil all risk terbaik maka melakukan pengetahuan yang menyeluruh harus bisa dilakukan sehingga dalam manfaat dari asuransi all risk bisa dirasakan secara maksimal mungkin. Dan berikut ini berbagai kesalahan yang sering terjadi pada asuransi all risk.
Berbagai Kesalahan Yang Sering Terjadi Pada Asuransi All Risk
  1. Adanya anggapan bisa melakukan dobel klaim. Ada yang beranggapan bahwa dengan memiliki dua asuransi all risk bisa melakukan dobel klaim saat terjadinya kerusakan pada mobil. Padahal hal ini jelas akan membuang uang saja karena tidak bisa mengajukan klaim atas mobil atau pertanggungan yang sama.
  2. Menganggap premi mobil bekas lebih murah dibanding mobil yang baru. Untuk hal ini pihak perusahaan akan menetapkan rate harga mobil sesuai dengan harga pasar yang berlaku berdasarkan kepada kondisi dan situasinya, bukan berdasarkan kepada mobil yang baru atau bekas.
  3. Anggapan all risk dapat menjadi nilai tambah saat menjual kendaraan. Hal ini harus diperhatikan karena dengan dijualnya mobil jelas kepemilikan akan polis yang ada menjadi batal sendiri. Untuk hal tersebut saat mobil anda akan dijual sebaiknya melapor untuk membatalkan asuransi kepada pihak asuransi. Atau bisa juga bernegosiasi untuk mendapatkan refund premi jika belum pernah melakukan klaim.
  4. Pertanggungan akan aksesoris mobil. Untuk hal ini akan tergantung dari polis asuransi yang dibuat, jika di dalamnya dicantumkan mengenai aksesoris maka dalam jaminanpun menjadi termasuk. Akan tetapi jika tidak maka hal tersebut tidak bisa menjadi pertanggungan dari pihak asuransi.


0 komentar: